Senin, 22 Desember 2008


Madzhab dalam islam adalah salah satu pedoman dan panutan kita dalam beribadah. Karena dalam beribadah harus ada panutan yang jelas. Panutan yang benar tentunya adalah Rosulallah SAW. Namun kita tidak mungkin langsung berhujjah pada Rosul karena jarak yang ssekian lama. maka di perlukan satu pedoman yang ahli dalam hadist, quran dan beberapa hal yang lain. Dari sinilah di perlukan madzhab.
Dalam islam ada banyak sekali madzhab yang ada. Namun dari sekian banyak madzhab ada 4 madzhab yang termashur :
1. Madzhab Hanafiah
Nama aslinya adalah Nu'man bin Tsabit bin zuthi. Beliau lahir pada tahun 80.H di kufah. Abu hanifah adalah seorang pedagang sukses. Beliau berdagang sambil berdialog dan diskusi masalah islam dengan teman-teman nya. Dari sinilah fatwa-fatwanya di anut oleh orang banyak dan merupakan madzhab termasyhur di kawasa timur tengah. Kemudian beliau wafat pada usia 70 tahun di kufah dan di makmkan pula di kufah
Pendiri mazhab Hanafi adalah Abu Hanifah. Nama asli beliau adalah An Nu’man bin Tsabit bin Nu'man Zuwatho (80-150). Beliau lahir di Kufah, Iraq, pada tahun 80 hijriyah, 70 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW.Atau bertepatan dengan tahun 699 masehi. Beliau berasal dari keturunan bangsa Persia dan mengalami dua masa khilafah, Daulah Umaiyah dan Daulah Abbasiyah.
Beliau termasuk pengikut tabi'in (tabi’utabiin), namun sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa beliau sebenarnyatermasuk tabi’in. Karena dipercaya beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik, seorang yang berkedudukan sebagai sahabat Nabi SAW yang meriwayatkan hadis terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim ”
Beliau adalah ahli fiqih dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqih, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah.
Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Al-Imam As-Syafi’i mengatakan, ”Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ”.
Guru Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk ilmu fiqih, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha’i.
Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja’far al-Sadiq.
Filosofi Dasar Fiqih Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam “ahlu ra’yi”, ulama yang cukup menonjol dalampenggunaan nalar dan logika. Boleh dibilang beliau memang lebih banyak menggunakan pendekatan qiyas.
Sebagian analis menyebutkan latar belakang mengapa beliau melakukan itu. Di antara analisa itu, sebagaimana diketahui bahwa di masa itu Irak merupakan sumber hadits palsu. Sementara perkembangan metodologi kritik hadits belum lagi dimulai.
Al-Bukhari dengan metodologi kritik hadits yang banyak dipuji pun belum lahir. Karena angka tahun kehidupan Al-Bukhari adalah 194-256 hijriyah. Padahal Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 hijriyah, artinya hanya terpaut 70 tahun sepeninggal Rasulullah SAW.
Sehingga beliau sangat sedikit memiliki koleksi hadits yang shahih. Bukan karena tidak percaya atau tidak mau menggunakan hadits, tetapi justru karena beliau termasuk orang yang paling mutasyaddid dalam menyeleksi hadits. Tidak sembarangan hadits bisa beliau terima sebagai dalil. Dan semua ini memang ada pengaruh dari bermunculannya hadits palsu di masanya, terutama di Iraq.
Dan karena hadits shahih yang beliau loloskan dalamseleksi sangat sedikit, maka secara alami beliau menemukan metode pengembangan dari nash yang sudah ada untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan. Yaitu dengan mengambil 'illat, atau titik persamaan antara masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada nashnya. Inilah yang disebut dengan qiyas.
Contoh Qiyas
Sebagai contoh dari pentingnya qiyas di kemudian hari adalah dalam masalah zakat fithr. Kita tahu bahwa semua hadits dari Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa membayar zakat fithr itu hanya dengan kurma atau gandum. Tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membayar zakat fithr dengan beras.
Lewat qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, maka dicari 'illat dari zakat ini, bukan realitasnya. Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr ini adalahquuth baladih, yaitu makanan pokok yang dimakan oleh suatu bangsa. Sehingga di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrh dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat masing-masing.
Walaupun tidak ada satu pun hadits dan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa beliau berzakat dengan beras. Kalau seandainya kita tidak mau menggunakan qiyas, maka bangsa Indonesia tidak sah ketika membayar zakat dengan beras.
Keunggulan Qiyas
Dari contoh di atas, kita mendapatkan betapa luasnya cakupan masalah yang bisa diselesaikan dengan qiyas. Kalau ayat Quran dan hadits nabi punya keterbatasan masalah, di mana kita tahu bahwa tidak mungkin semua masalah dan perkembangannya bisa dijawab secara langsung dengan ayat ata hadits, maka dengan menggunakan metode mengqiyaskan ayat Qurandan mengqiyaskan hadits nabawi, sebegitu banyak masalah lain bisa diselesaikan.
Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah menjawab 60.000 masalah denganmenggunakan qiyas ayat Quran dan qiyas hadits nabi.
Abu Hanifah Sebagai Mujtahid
Abu Hanifah pernah berkata tentang dasar madzhabnya, "Aku mengambil dari kitabullah bila aku dapati ada. Bila tidak ada maka aku mengambil dari sunnah Rasulillah SAW. Bila tidak aku dapati, aku ambil perkataan shahabat yang aku kehendaki dan aku tinggalkan yang tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar dari perkataan sebagain mereka kepada perkataan sebagian yang lain."
Namun bila masalah sudah sampai kepada pendapat Ibrahim (An-Nakha'i), As-Sya'bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Saad bin Musayyab, maka aku pun akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad."
Itulah sekilas tentang fiqih Hanafi dan sosok Abu Hanifah, tentu saja penjelasan ini sangat singkat untuk bisa menggambarkan keistimewaan mazhab ini.
Penyebaran Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi tersebar sangat luas di dunia Islam. penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa. Mazhab ini juga tersebar di Mesir terutama di bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi). Mazhab ini juga sampai keKaukasia, yaitu Chechnya dan Dagestan.
Salah satu faktor tersebarnya mazhab ini adalah karena para khalifah Utsmaniyah di Istanbul sebagai pusat kepemimpinan tertinggi umat Islam sedunia bermazhab Hanafi.
Bukan hanya itu, bahkan mazhab ini mengalami proses qanunisasi, sehingga format Undang-undang khilafah itu didasarkan pada mazhab Hanafi. Qanun itu kemudian diterapkan di seluruh negeri Islam. Sehingga meski grassroot masyarakat suatu negeri bermazhab lain sepertiSyafi'i misalnya, namun dalam hukum tata negara, mazhab negara itu adalah Hanafi. Setidaknya banyak mengadaptasi mazhab hanafi.
Contoh Mazhab Hanafi yang Berbeda Dari Mazhab Lainnya
Dalam pendapatAl-Hanafiyah, yang najis dari anjing hanyalah air liur, mulut dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu.
Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang.
Beristinja` dengan menggunakan airmenurut mazhab Hanafi hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan beristijmar.
Dalam masalah rukun wudhu', mazhab Hanafi tidak mencantumkan niat, tartib, muwalat dan tadlik ke dalam rukun.
Hukum menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik dengan wanita adalah termasuk hal yang tidak membatalkan wudhu.
Dalam shalat jamaah yang bersifat jahr, para makmum tidak mengucapkan lafadz "amien" setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.
Dalam penetapan batas aurat wanita, mazhab hanafi menambahkan pengecualiannya. Bukan hanya wajah dan kedua tapak tangan, namun mazhab ini menampakan kedua kaki hingga batas mata kaki sebagai bukan aurat bagi wanita.
Dalam masalah waqaf, mazhab ini mengatakan bahwa harta waqaf itu bersifat sementara dan boleh diambil lagi.
Dan masih banyak lagi contoh pendapat mazhab Hanafi yang mungkin agak aneh dalam pandangan kita, terutama muslimin Indonesia. Hal itu karena pada dasarnya mazhab fiqih yang berkembang di negeri kita, suka tidak suka, diakui atau tidak diakui, adalah mazhab Syafi'i.
2. Madzhab Malikiyah
Nama aslinya adalah Abdilah malik bin anas bin malik bin abi amir bin muharist. Beliau lahir di madinah al munawarah pada tahun 93.H. beliau berada dalam kandungan ibunya selama 3 th. Beliau belajar tentang agama dari kakeknya yang merupakan murid dari para sahabat rosul SAW. Beliau wafat pada tahun 173.H dan di makamkan di madinah. Adapun madzhab ini berkenbang di afrika.
Imam Malik
Pendiri Madzhab Maliki adalah Imam Malik bin Anas al-Asbahi, tokoh dari generasi ketiga fuqaha dari kalangan Tabi’in di kota suci Madinah. Beliau lahir antara tahun 90-97 hijriyah. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa Imam Malik wafat pada tahun 179 hijriyah. Beliau melewatkan sebagian besar masa hidupnya di kota Madinah. Sikapnya yang antipati terhadap kekuasaan dinasti bani Abbas membuatnya disukai oleh kelompok Umawi yang bermarkas di Andalusia.
Pendidikan Imam Malik
Pada masa hidupnya, kota Madinah diramaikan oleh para pendatang dari berbagai pelosok negeri Islam ke kota suci itu untuk menimba ilmu dari Imam Jafar Shadiq as. Banyak pula yang datang hanya sekedar ingin menanyakan satu atau dua permasalahan. Malik bin Anas termasuk diantara mereka yang haus ilmu dan berguru kepada Imam Shadiq as. Dari Imam inilah, Malik bin Anas mengambil banyak riwayat hadits. Karena itu dapat dikatakan bahwa salah satu guru Imam Malik bin Anas adalah Imam Ja’far Shadiq as.
Selain itu, Imam Malik juga belajar pada sejumlah tokoh seperti Amir bin Abdillah bin Zubair bin Awwam, Zaid bin Aslam, Said Maqbari, Abu Hazim, Shafwan bin Sulaim, dan beberapa orang lainnya. Tak hanya berguru, dalam rangka menimba ilmu, beliau berhubungan dekat dengan sejumlah banyak tokoh di zaman itu, seperti Rabiah bin Faroukh, Ibnu Shihab az-Zuhri, Nafi’ maula Abdillah bin Umar, Ibnu Hormuz, Imam Jafar Shadiq as, Abu Zanad, Wahb bin Hormuz, dan Rabiah al-Ra’i.
Karya Peninggalan
Imam Malik wafat dengan meninggalkan beberapa karya diantaranya dan yang paling terkenal adalah kitab Muwaththa’ yang ditulis atas permintaan Khalifah Manshur. Kitab beliau lainnya adalah Risalah ila Al-Rasyid.
Landasan Fatwa Imam Malik
Fatwa-fatwa dalam madzhab Maliki berlandaskan kepada al-Qur’an, Sunnah, fatwa sahabat Nabi, Ijma’, Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Istishab, dan perbuatan pendudukan Madinah.
Pandangan Imam Malik
Beliau meyakini bahwa dhahir al-Qur’an lebih diutamakan dibanding Sunnah atau hadis. Menurut beliau, menyalahkan sahabat adalah perbuatan tak terpuji dan haram. Imam Malik berpendapat bahwa sistem penunjukkan pengganti oleh khalifah dapat dibenarkan. Mengenai al-Qur’an Imam Malik meyakini bahwa kitab suci ini qadim, artinya tanpa permulaan zaman baginya. Dalam hal qada dan qadar, beliau termasuk orang yang meyakini jabriyah. Para pengikut madzhab Maliki dalam masalah aqidah mengikuti pendapat Imam Asy’ari.
Dimanakah Pengikut Madzhab Maliki Saat ini?
Madzhab Maliki dianut oleh sebagian besar warga muslim di utara benua Afrika, Aljazair, Tunis, sebagian kawasan pegunungan Mesir, Sudan, Kuwait, Qatar dan Bahrain. Di Palestina dan Arab Saudi khususnya di wilayah Ahsa’, terdapat penganut madzhab Maliki meski jumlah mereka terbatas.
3. Madzhab Syafiah / Syafi'i
Nama aslinya adalah abu abdilaah muhamad bin idris assyafi'i. Beliau lahir di giza (palestina) pada taun 150 H. Kemudian beliau belajar di makkah almukaromah dan madinah al munawarah sejak usia 2 th. Beliau merupakan ahli bahasa arab dan karena keahlian inilah beliau menguasai alquran dan hadist. Beliau banyak belajar tentang fikih kepada imam malik kemudian beliau pergi ke irak untuk ziarah saudarnya yang di makamkan di irak. Di sinilah beliau mulai mengeluarkan fatwa-fatwanya yang kemudian di sebut kalam qodim.
Kemudian belliau hijrah ke mesir dan kemudian ada perbedaan fatwa antara di mesir dan di irak. Kemudian yang di mesir di sebut kalam jadid dan inilah yang sampai saat ini banyak di pakai oleh umat islam di indonesia. Belaiu wadat pada tahun 204 Hijriah di mesir dan di makamkan di mesir. Madzhab ini berkembang di kawasan asia.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.
Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasar
Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok, ialah berpegang pada:
Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
Ijma' para Sahabat Nabi, yang tak diketahui ada perselisihan tentang itu. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Imam Syafi'i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama ia tinggal di sana, ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim (pendapat yang lama).
Ketika kemudian Imam Syafi'i pindah ke Mesir kerena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, atau yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid (pendapat yang baru).
Imam Syafi'i berpendapat bahwa qaul jadid tidak berarti menghapus qaul qadim. Jika terdapat kondisi yang cocok baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian, kedua qaul tersebut sampai sekarang masih tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi'i.
Penyebaran
Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah:
Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar Imam Syafi'i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain:
Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari
Imam Bukhari
Imam Muslim
Imam Nasa'i
Imam Baihaqi
Imam Turmudzi
Imam Ibnu Majah
Imam Tabari
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Abu Daud
Imam Nawawi
Imam As-Suyuti
Imam Ibnu Katsir
Imam Dhahabi
Imam Al-Hakim
Peninggalan
Imam Syafi'i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh (atau metodologi hukum Islam) tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, melainkan ilmu ini baru lahir setelah Imam Syafi'i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi'i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif diantara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya, dimana berbagai ilmu keislaman telah berkembang berkat dorongan metodologi hukum Islam dari para pendukung mazhab ini.
Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi'i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.
4. Madzhab Hanbali / Hambali
Nama aslinya hilal bin asad in idris. Lahir di baghdad pada tahun 164.H. Beliau sebagaimana imam yang lain belajar agama di berbagai penjuru makkah, madinah, kufah, dll. Beliau merupakan salah satu sahabat imam syafi'i. Oleh karena itu apabila kita membaca fatwa-fatwa beliau, di sana banyak kesaamaan dengan fatwa imam syafi'i. Kemudian beliau wafat pada tahun 241 H da di makamkan di baghdad.
Pengasas mazhab Hanbali ialah Ahmad bin Mohamad bin Hanbal. Beliau lahir di bandar Baghdad pada tahun 164 hijrah.
Ibnu Hanbal dari keluarga miskin. Sewaktu bapanya meninggal dunia, keluarganya tidak ditinggalkan harta yang banyak kecuali sebuah rumah kecil yang didiaminya. Untuk menampung kehidupan, beliau terpaksa bekerja di kedai jahit.
Ibnu Hanbal menuntut ilmu sepanjang hayatnya. Beliau mempelajari hadis hingga menjadi seorang imam.
Seseorang pernah berkata kepadanya: “Sampai bilakah engkau hendak menuntut ilmu? Padahal engkau sudah mencapai darjat paling tinggi dan engkau telah menjadi imam bagi seluruh umat Islam?”
Imam Ibnu Hanbal menjawab: “Aku menuntut ilmu dari hujung dunia hingga ke pintu kubur.”
Memang benar beliau tidak pernah jemu menuntut ilmu sepanjang hayatnya.
Imam Syafie adalah salah seorang guru beliau. Ibnu Hanbal bertemu Imam Syafie di Hijaz, sewaktu beliau menunaikan haji. Pada waktu itu, Imam Syafie mengajar di Masjidil Haram.
Ibnu Hanbal mempelajari ilmu daripadanya. Mereka kemudian bertemu kali kedua di Baghdad. Imam Syafie menasihatinya supaya mengikutnya ke Mesir. Imam Ibnu Hanbal bercadang mengikutinya tetapi niatnya tidak kesampaian.
Menyaksikan Allah S.w.t



SAMPAI KEPADA MAKAM MELIHAT KENYATAAN ZAT YANG MAHA SUCI.
Melihat Allah ada dua jenis: Pertama melihat sifat keindahan Allah yang sempurna secara langsung di akhirat’ dan satu lagi melihat sifat-sifat ketuhanan yang dipancarkan ke atas cermin yang jernih kepunyaan hati yang tulen di dalam kehidupan ini. Dalam hal tersebut penyaksian kelihatan sebagai penzahiran cahaya keluar daripada keindahan Allah yang sempurna dan dilihat oleh mata hati yang hakiki.
“Hati tidak menafikan apa yang dia lihat”. (Surah Najmi, ayat 11).
Mengenai melihat kenyataan Allah melalui perantaraan, Nabi s.a.w bersabda, “Yang beriman adalah cermin kepada yang beriman”. Yang beriman yang pertama, cermin dalam ayat ini, adalah hati yang beriman yang suci murni, sementara yang beriman kedua adalah Yang Melihat bayangan-Nya di dalam cermin itu, Allah Yang Maha Tinggi. Sesiapa yang sampai kepada makam melihat kenyataan sifat Allah di dalam dunia ini akan melihat Zat Allah di akhirat, tanpa rupa tanpa bentuk.
Kenyataan ini disahkan oleh Saidina Umar r.a dengan katanya, “Hatiku melihat Tuhanku dengan cahaya Tuhanku”. Saidina Ali r.a berkata, “Aku tidak menyembah Allah kecuali aku melihat-Nya”. Mereka berdua tentu telah melihat sifat-sifat Allah dalam kenyataan. Jika seseorang melihat cahaya matahari masuk melalui jendela dan dia berkata, “Aku melihat matahari”, dia bercakap benar.
Allah memberi gambaran yang jelas tentang kenyataan sifat-sifat-Nya:
“Allah itu nur bagi langit-langit dan bumi. Bandingan nur-Nya (adalah) seperti satu kurungan pelita yang di dalamnya ada pelita (sedang) pelita itu dalam satu kaca, (dan) kaca itu sebagai bintang yang seperti mutiara, yang dinyalakan (dengan minyak) dari pohon yang banyak faedah (iaitu) zaitun yang bukan bangsa timur dan bukan bangsa barat, yang minyaknya (sahaja) hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api, nur atas nur, Allah pimpin kepada nur-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah mengadakan perumpamaan bagi manusia, dan Allah mengetahui tiap sesuatu”. (Surah Nuur, ayat 35).
Perumpamaan dalam ayat ini adalah hati yang yakin penuh di kalangan orang yang beriman. Lampu yang menerangi bekas hati itu ialah hakikat atau intipati kepada hati, sementara cahaya yang dipancarkan ialah rahsia Tuhan, ‘roh sultan’. Kaca adalah lutsinar dan tidak memerangkap cahaya di dalamnya tetapi ia melindunginya sambil menyebarkannya kerana ia umpama bintang. Sumber cahaya adalah pohon Ilahi. Pohon itu adalah makam atau suasana keesaan, menjalar dengan dahan dan akarnya, memupuk prinsip-prinsip iman, berhubung tanpa perantaraan dengan bahasa yang asli.
Secara langsung, melalui bahasa yang asli itulah Nabi s.a.w menerima pembukaan al-Quran. Dalam kenyataan Jibrail membawa firman Tuhan hanya setelah firman tersebut diterima – ini adalah untuk faedah kita supaya kita boleh mendengarnya dalam bahasa manusia. Ini juga memperjelaskan siapakah yang tidak percaya dan munafik dengan memberi mereka peluang untuk menafikannya seperti mereka tidak percaya kepada malaikat.
“Dan sesungguhnya diwahyukan kepada kamu Quran (ini) dari sisi (Tuhan) yang bijaksana, yang mengetahui”. (Surah Naml, ayat 6).
Oleh kerana Nabi s.a.w menerima pembukaan sebelum Jibrail membawanya kepada baginda, setiap kali Jibrail membawa ayat-ayat suci itu Nabi s.a.w mendapatinya di dalam hatinya dan membacanya sebelum ayat itu diberikan. Inilah alasan bagi ayat:
“Dan janganlah engkau terburu-buru dengan Quran sebelum habis diwahyukan kepada kamu”. (Surah Ta Ha, ayat 114).
Keadaan ini menjadi jelas sewaktu Jibrail menemani Nabi s.a.w pada malam mikraj, Jibrail tidak terdaya untuk pergi lebih jauh daripada Sidratul Muntaha. Dia berkata, “Jika aku ambil satu langkah lagi aku akan terbakar”. Jibrail membiarkan Nabi s.a.w meneruskan perjalanan seorang diri.
Allah menggambarkan pokok zaitun yang diberkati, pokok keesaan, bukan dari timur dan bukan dari barat. Dalam lain perkataan ia tidak ada permulaan dan tidak ada kesudahan, dan cahayanya yang menjadi sumber tidak terbit dan tidak terbenam. Ia kekal pada masa lalu dan tiada kesudahan pada masa akan datang. Kedua-dua Zat Allah dan sifat-sifat-Nya adalah kekal abadi. Kedua-dua kenyataan Zat-Nya dan kenyataan sifat-Nya bergantung kepada Zat-Nya.
Penyembahan yang sebenar hanya boleh dilakukan apabila hijab yang menutup hati tersingkap agar cahaya abadi menyinarinya. Hanya selepas itu hati menjadi terang dengan cahaya Ilahi. Hanya selepas itu roh menyaksikan perumpamaan Ilahi itu.
Tujuan diciptakan alam maya adalah untuk ditemui khazanah rahsia itu. Allah berfirman melalui Rasul-Nya:
“Aku adalah Perbendaharaan Yang Tersembunyi. Aku suka dikenali lalu Aku ciptakan makhluk agar Aku dikenali”.
Ini bermakna Dia boleh dikenali di dalam dunia ini melalui sifat-sifat-Nya. Tetapi untuk melihat dan mengenali Zat-Nya sendiri hanyalah boleh terjadi di akhirat. Di sana melihat Allah adalah secara langsung sebagaimana yang Dia kehendaki dan yang melihatnya adalah mata bayi hati.
“Beberapa muka pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannya mereka melihat”. (Surah Qiamat, ayat 22 & 23).
Nabi s.a.w bersabda, “Aku melihat Tuhanku di dalam rupa jejaka tampan”. Mungkin ini adalah bayangan bayi hati. Bayangan adalah cermin. Ia menjadi alat untuk menzahirkan yang ghaib. Hakikat Allah Yang Maha Tinggi tidak menyerupai sesuatu samada bayangan atau bentuk. Bayangan adalah cermin, walaupun yang kelihatan bukanlah cermin dan bukan juga orang yang melihat ke dalam cermin. Fikirkan tentang itu dan cubalah memahaminya kerana ia adalah hakikat kepada alam rahsia-rahsia.
Tetapi semuanya berlaku pada makam sifat. Pada makam Zat semua kenyataan hilang, lenyap. Orang yang di dalam makam Zat itu sendiri lenyap tetapi mereka merasai zat itu dan tiada yang lain. Betapa jelas Nabi s.a.w menggambarkannya, “Aku daripada Allah dan yang beriman daripadaku”. Dan Allah berfirman melalui Rasul-Nya:
“Aku ciptakan cahaya Muhammad daripada cahaya Wujud-Ku sendiri”.
Maksud Wujud Allah adalah Zat-Nya Yang Maha Suci, menyata di dalam sifat-sifat-Nya Yang Maha Mengasihani. Ini dinyatakan-Nya melalui Rasul-Nya:
“Rahmat-Ku mendahului murka-Ku”.
Rasul yang dikasihi Allah adalah cahaya kebenaran sebagaimana Allah berfirman:
“Tidak Kami utuskan engkau melainkan menjadi rahmat kepada seluruh alam”. (Surah Anbiyaa’, ayat 107).
“Sesungguhnya telah datang kepada kamu rasul Kami, menerangkan kepada kamu beberapa banyak dari (isi Kitab) yang kamu sembunyikan, dan ia tidak ambil tahu berapa banyak. Sesungguhnya telah datang kepada kamu cahaya dari Allah dan Kitab yang menerangkan”. (Surah Maaidah, ayat 15).
Pentingnya utusan Allah yang dikasihi-Nya itu jelas dengan firman-Nya kepada baginda, “Jika tidak kerana engkau Aku tidak ciptakan makhluk”.

Kategori Aqidah Ahlus Sunnah

Kategori Aqidah Ahlus Sunnah

Ahlus Sunnah Mengimani Bahwa Al-Qur'anul Karim Adalah Kalamullah, Bukan Makhluk

Minggu, 11 Mei 2008 13:32:08 WIB

Syaikh Abu ‘Utsman ash-Shabuni (wafat th. 449 H) rahimahullah berkata: “Ahlus Sunnah bersaksi dan berkeyakinan bahwa Al-Qur-an adalah kalamullah, kitab, firman dan wahyu yang diturunkan-Nya, bukan makhluk. Barangsiapa yang menyatakan dan berkeyakinan bahwa Al-Qur-an adalah makhluk, maka ia kafir menurut pandangan mereka (Ahlus Sunnah). Al-Qur-an merupakan wahyu dan kalamullah yang diturunkan oleh Allah melalui perantaraan Malaikat Jibril Alaihissalam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab, untuk orang-orang yang berilmu, sebagai peringatan sekaligus kabar gembira. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Azza wa Jalla : "Dan sesungguhnya Al-Qur-an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, ia dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” Al-Qur-an adalah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam kepada ummatnya sebagaimana diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla

Iman Kepada Malaikat Dan Iman Kepada Kitab-Kitab

Sabtu, 10 Mei 2008 03:03:52 WIB

Ahlus Sunnah mengimani adanya Malaikat yang ditugaskan Allah di dunia dan di akhirat. Malaikat adalah alam ghaib, makhluk, dan hamba Allah Azza wa Jalla. Malaikat sama sekali tidak memiliki keistimewaan Rububiyyah dan Uluhiyyah. Allah menciptakannya dari cahaya serta memberikan ketaatan yang sempurna serta kekuatan untuk melaksanakan ketaatan itu. Dalil bahwa Malaikat diciptakan dari cahaya adalah hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala, dan Adam diciptakan Alaihissalam dari apa yang telah disifatkan kepada kalian.” Malaikat adalah makhluk Allah yang besar seperti disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih, seperti sifat para Malaikat yang memikul ‘Arsy. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".

Ru'-yatullaah (Melihat Allah Pada Hari Kiamat)

Jumat, 4 April 2008 17:29:05 WIB

Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani bahwasanya kaum Muslimin akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Kiamat secara jelas dengan mata kepala mereka sebagaimana melihat matahari dengan terang, tidak terhalang oleh awan sebagaimana mereka melihat bulan di malam bulan purnama. Mereka tidak berdesak-desakan dalam melihat-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian, sebagaimana kalian melihat bulan pada malam bulan purnama, kalian tidak terhalang (tidak berdesak-desakan) ketika melihat-Nya. Dan jika kalian sanggup untuk tidak dikalahkan (oleh syaithan) untuk melakukan shalat sebelum Matahari terbit (shalat Subuh) dan sebelum terbenamnya (shalat ‘Ashar), maka lakukanlah.” Kaum Mukminin akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang Mahsyar, kemudian akan melihat-Nya lagi setelah memasuki Surga, sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala

Ahlus Sunnah Mengimani Tentang An-Nuzul (Turunnya Allah Ke Langit Dunia)

Kamis, 3 April 2008 14:42:35 WIB

Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat tentang wajibnya beriman tentang turunnya Allah Subhanahu wa Ta’ala (an-nuzul) ke langit dunia pada setiap malam. (an-Nuzul) termasuk di antara Sifat-Sifat Khabariyah Fi’liyyah. Terdapat sejumlah dalil yang menyatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala turun ke langit terendah (langit dunia) pada setiap malam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun pada setiap malam ke langit dunia ketika tinggal sepertiga malam, seraya menyeru: ‘Siapa yang berdo’a kepada-Ku, maka Aku memperkenankan do’anya, siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku memberinya, dan siapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku mengampuninya.”

Ahlus Sunnah Menolak Keyakinan Wahdatul Wujud

Rabu, 2 April 2008 15:32:47 WIB

Keyakinan wahdatul wujud (meyakini bahwa semua yang ada ini hanya satu) dan i’tiqad bahwa Allah menjelma (hulul) pada makhluk-Nya, maka semua keyakinan ini adalah kufur dan mengeluarkan seseorang dari Islam. Keyakinan hululiyyah dan ittihadiyyah merupakan jenis kekufuran yang paling buruk. Sama halnya dengan bentuk yang khusus seperti orang-orang yang berkeyakinan bahwa Allah Azza wa Jalla menitis kepada ‘Isa Alaihissallam, kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dan sebagian anak cucunya, kepada sebagian raja-raja atau syaikh-syaikh, dan orang yang memiliki bentuk fisik yang indah, atau yang lainnya dari perkataan yang lebih parah kesesatannya dari perkataan kaum Nasrani. Orang-orang yang berkeyakinan sesat tersebut berpendapat bahwa hulul dan ittihadnya Allah adalah dalam segala perwujudan hingga meliputi anjing, babi, atau benda-benda najis. Hal tersebut seperti keyakinan orang-orang Jahmiyah dan orang-orang yang mengikuti keyakinan tersebut, seperti Ibnu ‘Arabi

Ahlus Sunnah Menetapkan Ma‘iyyah (Kebersamaan Allah)

Sabtu, 29 Maret 2008 13:23:20 WIB

Ma‘iyyah Umum : Yaitu kebersamaan Allah dengan seluruh makhluk-Nya, di mana Allah mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya dan Allah mengetahui semua keadaan mereka, mengetahui tindak-tanduk mereka yang lahir maupun bathin, dan yang seperti ini tidak berarti Allah bersatu dengan hamba-Nya, karena Allah tidak dapat diqiyaskan dengan hamba-Nya. Dan tingginya Allah di atas makhluk-Nya tidak menafikan (meniadakan) kebersamaan Allah dengan hamba-hamba-Nya, berbeda dengan makhluk-Nya, karena keberadaan makhluk di satu tempat (arah), pasti dia tidak tahu tempat (arah) yang lainnya. Allah tidak sama dengan sesuatu apa pun karena kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya. "Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia istiwa’ (bersemayam) di atas Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya. Dan Dia bersamamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Kategori Aqidah Ahlus Sunnah

Ahlus Sunnah Menetapkan Istiwa' (Bersemayam)

Jumat, 28 Maret 2008 11:41:35 WIB


Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “...Pandangan yang kami ikuti berkenaan dengan masalah ini adalah pandangan Salafush Shalih seperti Imam Malik, al-Auza’i, ats-Tsauri, al-Laits bin Sa’ad, Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan Imam-Imam lainnya sejak dahulu hingga sekarang, yaitu mem-biarkannya seperti apa adanya, tanpa takyif (mempersoalkan kaifiyahnya/hakikatnya), tanpa tasybih (penyerupaan) dan tanpa ta’thil (penolakan). Dan setiap makna zhahir yang terlintas pada benak orang yang menganut faham musyabbihah (menyerupakan Allah dengan makhluk), maka makna tersebut sangat jauh dari Allah, karena tidak ada sesuatu pun dari ciptaan Allah yang menyerupai-Nya. Seperti yang difirmankan-Nya: "Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.’

Arsy (Singgasana) Allah Azza Wa Jalla

Selasa, 10 Juli 2007 02:32:03 WIB

Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani bahwa ‘Arsy Allah dan Kursi-Nya adalah benar adanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Maka, Mahatinggi Allah, Raja Yang sebenarnya; tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia". Arsy yaitu singgasana yang memiliki beberapa tiang yang dipikul oleh para Malaikat. Ia menyerupai kubah bagi alam semesta. ‘Arsy juga merupakan atap seluruh makhluk. ‘Arsy Allah dipikul oleh para Malaikat, dan jarak antara pundak Malaikat tersebut dengan telinganya sejauh perjalanan burung terbang selama 700 tahun. Adapun tentang Kursi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Dan Kursi Allah meliputi langit dan bumi".

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Menetapkan Sifat al-‘Uluw (Ketinggian) Bagi Allah Azza Wa Jalla

Senin, 9 Juli 2007 22:28:28 WIB

Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata: “Ketinggian Allah di samping ditetapkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah ditetapkan pula melalui akal dan fitrah. Adapun tetapnya ketinggian Allah melalui akal dapat ditunjukkan dari sifat kesempurnaan-Nya. Sedangkan tetapnya ketinggian Allah secara fitrah, maka perhatikanlah setiap orang yang berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla pastilah hatinya mengarah ke atas dan kedua tangannya menengadah, bahkan barangkali pandangannya tertuju ke arah yang tinggi. Perkara ini terjadi pada siapa saja, yang besar maupun yang kecil, orang yang berilmu maupun orang yang bodoh, sampai-sampai di dalam sujud pun seseorang mendapat kecenderungan hatinya ke arah itu. Tidak seorang pun dapat memungkiri hal ini, dengan mengatakan bahwa hatinya itu berpaling ke arah kiri dan kanan atau ke bawah.”

Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Menafsirkan Al-Quran, Menguraikannya Dan Menerangkannya

Selasa, 1 Agustus 2006 15:58:31 WIB

Semua yang disifatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam hadits-hadits yang shahih, yang telah diterima oleh ahli Ilmu, maka wajib kita mengimaninya. Hukum as-Sunnah sama dengan hukum al-Qur’an dalam menetapkan ilmu, keyakinan, ‘aqidah (i’tiqad), dan amalan, karena as-Sunnah menjelaskan al-Qur’an tentang Nama-Nama Allah dan Sifat-Sifat-Nya menurut hakikatnya yang sesuai dengan keagungan Allah dan Kemuliaan-Nya. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan Allah telah menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) dan Hikmah (as-Sunnah) kepadamu", "Dan Allah telah mengajarkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) dan Hikmah (as-Sunnah).”

Mengambil Lahiriyah Al-Qur’an Dan As-Sunnah Merupakan Prinsip Dasar Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

Sabtu, 3 Juni 2006 23:43:14 WIB

Hal yang paling besar yang membedakan antara Salaf dengan yang lain dari golongan pelaku bid’ah (ahli bid’ah) adalah, Salaf menghormati dan menjunjung tinggi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sunnah bagi mereka adalah penjelas, penafsir dan pengurai al-Qur’an, baik dalam bidang aqidah maupun syari’ah. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengambil lahiriyah hadits, tidak mena’wilkan serta tidak menolaknya dengan argumentasi yang lemah, sebagaimana ahli kalam yang mengatakan, bahwa hadits-hadits itu adalah hadits-hadits Ahad yang tidak bisa untuk dijadikan sebagai dasar ilmu dan keyakinan.

Syirik Dan Macam-Macamnya

Sabtu, 21 Januari 2006 07:29:04 WIB

Syirik yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam Rububiyyah dan Uluhiyyah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Umumnya menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah, yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah disamping berdo'a kepada Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo'a dan sebagainya kepada selainNya. Karena itu, barangsiapa menyembah selain Allah berarti ia meletakkan ibadah tidak pada tempatnya dan memberikannya kepada yang tidak berhak, dan itu merupakan kezhaliman yang paling besar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Sesungguhnya menyekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar". Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik kepadaNya, jika ia meninggal dunia dalam kemusyrikannya.

Malam semakin larut

malam ini ku sendiri, tak ada yang menemani, semakin sunyi.......,
ditemani telivisi yang lagi main bola mata tak tahan menahan kantuk tapiiiiiii kupaksakan juga tuk utak-atik otak
oh malam yang sunyiiiiii, kapan kau akan kembali